Tim Pencari Fakta Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan enam anggota Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat berstatus terperiksa terkait peristiwa dugaan penembakan mahasiswa Universitas Bung Karno.
"Ada yang perwira dan bintara dengan status terperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Boy menuturkan, tim penyelidikan itu memeriksa petugas yang memegang senjata api, namun belum memastikan anggota mana yang melepaskan tembakan.
Boy menyebutkan, Tim Pencari Fakta (TPF) belum terlihat memeriksa Kepala Polrestro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Pol. Hamidin sebagai saksi.
Namun TPF sudah meminta keterangan Kepala Bagian Operasional Polrestro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Wibowo.
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan petugas ang berstatus terperiksa itu diduga melakukan pelanggaran, namun belum bisa disebutkan jenis ancaman sanksinya.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan melalui gelar perkara, bagaimana tahapan tindakan petugas melepaskan tembakan," tutur Boy.
Selanjutnya hasil gelar perkara akan menentukan apakah petugas terperiksa itu akan diajukan ke proses persidangan kode etik dan disiplin atau tidak..
Selain itu, TPF juga meminta keterangan dua saksi mata dari mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang melihat awal kronologis peristiwa unjukrasa hingga terjadi penembakan.
"Tetapi mereka tidak terkait unjuk rasa maupun pemukulan terhadap petugas," ujar Boy.
Sebelumnya, seorang mahasiswa UBK, Farel Restu terkena tembakan senjata api diduga milik polisi pada bagian betis kaki sebelah kiri saat unjuk rasa peringatan setahun pemerintahan SBY - Boediono, Rabu (20/10).
Kericuhan terjadi saat polisi berusaha menertibkan mahasiswa yang berunjuk rasa dengan cara membakar ban dan memblokir jalan.
Kemudian Polda Metro Jaya membentuk TPF yang terdiri dari unsur Profesi dan Pengamanan (Propam), Reserse dan Kriminal, Intelijen dan Keamanan, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polres Metro Jakarta Pusat guna proses penyelidikan insiden penembakan.
Saksi yang sudah dimintai keterangan, yakni tujuh petugas perwira di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, sembilan petugas kepolisian patroli yang memegang senjata dan dua orang dari unsur masyarakat.
TPF juga berupaya mengumpulkan rekaman video guna memperoleh gambaran yang utuh saat unjukrasa berlangsung sejak pagi hingga sore.
Bahkan tim penyelidikan juga mengamankan proyektil peluru yang bersarang pada kaki Farel Restu yang menjadi korban tembakan senjata api milik polisi dan diteliti petugas Pusat Laboratorium dan Forensik Polda Metro Jaya.
Boy mengungkapkan berdasarkan keterangan dari ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Munim Idris menyatakan kaki Farel terkena peluru tajam akibat tembakan pantulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar